Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) milik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara disusun untuk memberikan gambaran pelaksanaan kegiatan beserta hasilnya dan juga merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan perbaikan lingkungan hidup di Sumatera Utara khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Dokumen Standar Pelayanan Minimal ini diharapkan menjadi arahan bagi Instansi Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara dalam Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di daerah.
Semoga dengan disusunnya Laporan Standar Pelayanan Minimal ini dapat lebih mendorong kita untuk mewujudkan upaya pelestarian lingkungan yang lebih baik lagi, sehingga pembangunan berkelanjutan yang ramah dan berwawasan lingkungan dapat terwujud.